UMK Samarinda Tahun 2022 Diusulkan Naik Kurang 1 Persen

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Wahyono Adi Putro mengungkap Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2022 diusulkan naik kurang dari 1 persen, dibandingkan tahun sebelumnya. Namun angkanya masih di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.

Seperti diketahui, UMK Samarinda sempat tidak mengalami kenaikan sejak dua tahun terakhir, yakni tahun 2020 hingga 2021 dengan angka UMK sebesar Rp 3.112.156,40. Dan di tahun 2022 mendatang, UMK Samarinda dipastikan bergerak naik, walaupun tidak terlalu signifikan, yakni kurang dari angka Rp 3,2 juta.

“UMK kita di atas UMP. Tapi tidak sampai 1 persen. Jadi tidak sampai Rp 3,2 juta,” sebutnya saat ditemui di kantornya, Senin (22/11/2021).

“Itu ada rumusnya, ada formulanya. Jadi atas bawah dan batas atas,” sambungnya.

Dikatakannya, usulan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Pemkot Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Kota Samarinda, APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi dan BPS.

“Dasarnya, kita berpegang pada aturan yang berlaku. Dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan surat dari Kemenaker. Jadi, ada penyesuaian. Kesepakatan ini mau direkomendasikan oleh Walikota ke Gubernur melalui Disnakertrans Provinsi untuk nantinya ditetapkan,” katanya.

Penetapan UMK Samarinda tahun 2022 dipastikan Wahyono sebelum tanggal 30 November 2021. Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Samarinda agar dapat melaksanakan UMK tersebut, sesuai aturan.

“Secepatnya, sebelum tanggal 30 November ini. Jadi kami berharap, upah ini bisa dilaksanakan di perusahaan” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Neneng Herawati menilai nominal yang ditetapkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim maupun UMK Samarinda tahun 2022 masih jauh dari yang diharapkan buruh. Padahal kata dia Kaltim akan menjadi calon ibu kota negara (IKN), sehingga seharusnya mendapat perhatian lebih.

“Kaltim daerah kaya, dimana-mana perusahaan besar seperti perkebunan sawit, batubara dan migas. Upah yang ditetapkan sangat tidak dapat memenuhi kebutuhan primer buruh, apalagi mereka yang telah berkeluarga. Padahal upah itu harusnya distandarkan dengan kebutuhan hidup layak,” katanya pada mediaborneo.net.

Akibatnya, kata Neneng, bagi buruh yang berstatus berkeluarga, kebutuhan hidup semakin tinggi. Namun upah yang diterima sama dengan buruh yang berstatus belum menikah.

“Pada prakteknya, upah ini bukan saja digunakan untuk karyawan bujang dengan masa kerja 1 tahun ke bawah, tapi digunakan juga untuk karyawan masa kerja lebih 1 tahun lebih, sehingga penerapan skala upah tidak jalan. Ini salah satu kegagalan Disnaker dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

Penulis : Oen
Editor   : M Jay

Share