UMKM yang Ingin Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Wajib Punya NPWP

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin mengatakan, aturan dan syarat penerima bantuan modal usaha yang diberikan kepada UMKM oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui perbankan yang telah ditunjuk, harus dipenuhi oleh calon penerima.

“Karena aturan perbankan mengharuskan hal persyaratan seperti itu dipenuhi. Tentunya para UMKM juga sudah mengetahui aturan yang mengikat tersebut, ” katanya.

Menurut Fuad, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan modal usaha untuk UMKM adalah memiliki NPWP.

“Aturan ini kan bentuknya mengikat secara hukum. Di situ akan terlihat pergerakan usaha UMKM, makanya NPWP sangat diperlukan. Karena kalau tidak ada NPWP, maka akan sulit dikontrol, ” ujarnya.

Diakuinya, memang ada beberapa masyarakat yang menanyakan terkait pengajuan bantuan modal usaha UMKM melalui program Kridit Bertuah. Lagi-lagi, Fuad menyebut, wajibnya memiliki NPWP menjadi hal utama pengajuan.

“Memang kami sempat berkomunikasi dengan beberapa masyarakat terkait UMKM ini. Tapi kita tidak bisa menjawab banyak, karena mau tidak mau, bagi masyarakat yang akan mengajukan bantuan ini harus mau bertransformasi, tidak bisa lagi seperti dulu. Karena kalau tidak mengikuti aturan, maka kita akan terhambat dan menyulitkan nantinya. Pemkot ini memiliki keinginan menciptakan UMKM Samarinda yang siap menghadapi IKN,” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share