Kaltim  

45 Kursi DPRD Samarinda Siap Diperebutkan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Mengingat pentingnya sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Samarinda pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Samarinda dan Bawaslu Samarinda menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait di Aula Gedung KPU, Sabtu (25/3/2023).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi, Anggota DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor, perwakilan Partai Politik (Parpol) dan pihak-pihak terkait.

Kepada awak media, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, pertemuan hari ini sangat penting, khususnya bagi Parpol dan calon Legislator Kota Samarinda untuk menyusun rencana kerja di Dapil yang telah ditetapkan masing-masing.

“Ini bagian penting bagi Parpol, sehingga mereka sudah punya proyeksi rencana kegiatan, karena sudah terbagi dalam daerah pemilihan. Jadi, tidak lagi per kecamatan, melainkan daerah pemilihan,” ujarnya.

Yang lebih penting lagi, kata Firman Hidayat, dengan penetapan Dapil dan jumlah kursi, maka tidak ada lagi keraguan bagi Parpol atas jumlah Dapil.

“Keputusan ini menjawab simpang siur wacana adanya perubahan daerah pemilihan di Samarinda, dari 5 menjadi 6. Tapi yang pasti di Samarinda hanya 5 Dapil,” katanya.

5 Dapil tersebut, yakni Samarinda 1 terdiri dari 3 kecamatan, meliputi Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sambutan dengan total 10 kursi. Samarinda 2, terdiri dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Palaran, Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir dengan total kursi sebanyak 9 kursi.

Selanjutnya Dapil Samarinda 3, Kecamatan Sungai Kunjang dengan total 7 kursi. Samarinda 4, Kecamatan Samarinda Ulu dengan total 7 kursi dan Samarinda 5 meliputi Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara dengan total 12 kursi.

“Total ada 45 kursi yang akan diperebutkan oleh 18 Parpol yang sampai hari ini resmi menjadi peserta Pemilu 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengingatkan, peluang pelanggaran Pemilu di Kota Samarinda bisa terjadi. Untuk itu, dia meminta kerjasama dari semua pihak untuk melakukan antisipasi dan tindakan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024.

“Potensi pelanggaran kita ada di semua kecamatan, tapi bisa diantisipasi jika pengawasan lebih dioptimalkan. Bisa saja melalui sosialisasi dan sebagainya,” katanya.

Bawaslu Samarinda, lanjut dia, juga telah menggandeng beberapa pihak yang tergabung dalam Gakkumdu, untuk penanganan persoalan yang muncul dari adanya potensi pelanggaran Pemilu.

“Gakkumdu ini terdiri dari struktur ada 9 orang Kejaksaan, 9 orang Kepolian dan 10 orang internal Bawaslu Samarinda. Tugasnya melakukan proses penan ganan dugaan pelanggaran Pemilu,” tutupnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share