Mediaborneo.net, Berau – Peredaran narkotika di Kecamatan Segah kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A (35) ditangkap setelah diduga menyimpan belasan paket sabu yang siap diedarkan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Segah dengan melakukan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Komitmen kami jelas, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius,” ujar AKP Suradi.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Kampung Gunung Sari. Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi bergerak melakukan penggerebekan.
Saat petugas hendak melakukan penggeledahan, A diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya keluar melalui jendela rumah.
“Tersangka sempat mencoba membuang barang yang diduga narkotika. Namun petugas di lapangan sigap sehingga barang tersebut berhasil ditemukan kembali,” kata Suradi.
Setelah memastikan lokasi pembuangan barang bukti, polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket kecil dan dua paket sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 9,4 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, dua kantong kresek hitam, sebungkus rokok, selembar tisu, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman kasus,” ungkap Suradi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Segah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lain.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Suradi.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana berat.
AKP Suradi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh warga terus bersinergi dengan kepolisian agar peredaran narkoba dapat ditekan,” pungkasnya. (Sho/M Jay)












