Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ini Minta Aparat Tegas Tindak Pemelihara Harimau di Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu mendesak untuk instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang memelihara binatang liar dan buas. Yang mana binatang tersebut termasuk jenis binatang yang dilindungi.

Hal ini disampaikannya, setelah adanya insiden serangan harimau kepada orang warga yang terjadi di Samarinda beberapa waktu lalu.

“Dalam hal ini, kita perlu ingat bahwa hewan-hewan itu dilindungi. Mereka tidak boleh dipelihara tanpa izin karena dapat mengancam keselamatan orang lain,” katanya.

Jahidin menyebut, pemilik binatang dilindungi tersebut, seperti kasus di Samarinda, harus dijerat dengan hukum perlindungan satwa liar, selain pasal-pasal KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Ini tidak bisa ditoleransi. Masyarakat harus paham untuk tidak mencoba memelihara hewan-hewan buas tersebut,” tegasnya.

Dia juga mengharapkan aparat penegak hukum untuk lebih ketat dalam memantau warga yang memiliki binatang liar yang dilindungi.

Dikatakannya, memelihara binatang liar dilindungi tidak hanya berpotensi mengganggu ekosistem, tetapi juga berisiko bagi keselamatan dan kesehatan publik karena adanya kemungkinan penularan penyakit zoonosis dari binatang liar tersebut.

“Illegal bagi siapapun untuk memelihara binatang liar yang dilindungi seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Ini melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” terangnya.

Jahidin kembali menegaskan, bahwa binatang liar yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat alaminya untuk menjaga kelestariannya.

Dia mendorong masyarakat yang menemukan binatang liar yang terlantar atau terancam untuk segera melaporkan ke pihak berwenang seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lainnya.

“Kerjasama dan koordinasi yang baik antara BKSDA, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi konservasi sangat penting dalam menjaga keberlangsungan hidup binatang liar yang dilindungi di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Hk/M.jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share