Bahas Tahapan Pemilihan dan Berkas Caleg, Komisi I DPRD Samarinda Hearing Bersama KPU

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membahas mengenai kesiapan Pemilu 2024, di ruang rapat gabungan gedung DPRD Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan, dalam pertemuan tersebut membahas mengenai tahapan pemilihan calon legislatif (Caleg) dan juga mengejar waktu perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ditargetkan jatuh tempo Minggu, 9 Juli 2023.

“Artinya, seluruh partai politik wajib menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki, kepada KPU Kota Samarinda sebelum masa penutupan berakhir yaitu tanggal 9 Juli 2023. Tadi pembahasannya juga yang ingin dapatkan KPU adalah data-data yang ada di DPRD Samarinda terkait pegawai yang menggunakan APBD, baik pegawai, DPTH, DPTB, maupun staff ahli,” ujarnya.

Mengacu pada surat edaran KPU 748 perihal pengunduran diri, lanjut Joha Fajal, disebutkan bahwa Kepala Daerah, ASN, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Lebih lanjut, Joha meminta kepada KPU untuk bersurat terlebih dahulu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda agar apa yang menjadi keinginan KPU dapat ditindak lanjuti melalui Sekretariat DPRD kota Samarinda.

“Paling tidak 9 Juli ada bukti, makanya tadi kita minta pada KPU agar bersurat ke DPRD melalui Ketua, sehingga kita bisa menindaklanjuti melalui sekretariat,” tutupnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share