Dorong Pemda Terbitkan Perbub MHA, DPMPD Kaltim Minta Dukungan Gubernur

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim meminta dukungan Gubernur Kaltim terkait fasilitasi percepatan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kaltim.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPD Kaltim melalui Sekretaris Eka Kurniati saat Audiensi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Rabu (30/9/2023).

Turut mendampingi Sekretaris DPMPD Kaltim, Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Roslandawaty dan Mitra Pembangunan dari Yayasan Padi Indonesia Among dan dari Yayasan Bioma Akhmad Wijaya.

“Kita berharap dukungan pak gubernur mendorong kabupaten/kota menerbitkan Perbub terkait pengakuan masyarakat adat menjadi MHA yang ada di wilayahnya,” katanya.

Eka menyebut, hingga saat dari 185 Masyarakat Adat yang tersebar di 150 Desa/Kelurahan, baru 5 MHA yang telah mendapatan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati, yakni 2 MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara 3 MHA berasal dari Kutai Barat.

Sedangkan 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Weha di 6 Desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Eka berharap, masyarakat adat lain yang tersebar di kabupaten/kota se Kaltim bisa segera berproses untuk pengakuan menjadi MHA.

Gubernur Kaltim, Isran Noor meminta jajaran DPMPD beserta mitra pembangunan terkait berkoordinasi dengan bupati/walikota, terkait prosedur penetapan MHA.

“Siapkan saja. Persyaratannya apa saja harus jelas. Agar bisa diakui menjadi MHA tentu harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Editor : M Jay

Share