DPRD Bontang Kunker ke DPRD Samarinda, Bahas Perda Tak Efektif

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menerima kunjungan kerja DPRD Kota Bontang, di ruang Rapat Gabungan lantai 1, gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat (10/3/2023).

Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak efektif.

Ditemui usai kegiatan, Laila Fatihah menjelaskan, berbagai persoalan menjadi pembahasan dua instansi tersebut. Diantaranya, program pembentukan Perda yang dinilai sudah tidak efektif dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu Perda yang sudah tidak lagi efektif tersebut, kata Laila Fatihah, yakni Perda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, seluruh perizinan saat ini telah beralih kewenangannya ke pusat.

“Tadi kita membahas mengenai Propemperda yang sudah tidak efektif lagi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hari ini kita saling berbagi saja soal beberapa Peraturan Daerah yang memang sudah tidak efektif,” katanya.

Laila menambahkan, terkait kesulitan persyaratan pengurusan PBG, ternyata juga kerap menjadi kendala yang dialami di Samarinda dan Bontang. Yaitu, dimana untuk mendapatkannya harus melalui rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah setempat. Sementara, kewenangan penerbitan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

“Persyaratannya juga tidak mudah. Dari komunikasi tadi ternyata antara Kota Samarinda dan Kota Bontang mengalami kendala yang sama,” katanya.

Terpisah, Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam mengatakan, tujuan pihaknya melakukan kunjungan ke DPRD Samarinda dalam rangka mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum, seperti Perda PBG yang menurutnya harus diselesaikan.

Selain itu, kata dia, pertemuan juga membahas tentang peraturan keuangan daerah, berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga perlu adanya penyesuaian dengan Perda.

“Persoalan di setiap kota hampir sama, yaitu program Perdanya. Kami ingin belajar, sejauh mana inventarisasi Perda yang selama ini berbenturan dengan Omnibus Law dan apakah sudah semua ditindaklanjuti dengan Perwali” imbuhnya. (Adv/Koko/M Jay).

Share