DPRD Samarinda Terima Kunjungan DPRD Bulukumba, Bahas Regulasi Pemakaman

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/3/2023).

Rombongan DPRD Bulukumba dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bulukumba Sitti Aminah dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda Rusdi, di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Samarinda.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan konsultasi dan sharing mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan Tempat dan Penyelenggaraan Pemakaman yang dibuat oleh DPRD Samarinda.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, beberapa OPD terkait. Yiatu Dinas Sosial Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Samarinda, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Samarinda, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.

Ditemui usai kegiatan, Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai fungsi dan tugas DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah, khususnya terkait Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.

“Kita di Samarinda untuk pemakaman ini diatur oleh Perwali Kota Samarinda,”katanya.

Tidak hanya membahas mengenai Perda pemakaman saja, pertemuan tersebut, lanjut Rusdi juga membahas beberapa hal terkait dengan pemakaman. Diantaranya, lahan untuk pemakaman hingga retribusi yang dikenakan dari pemakaman.

Menurut Rusdi, suatu lahan pemakaman harusnya diterangkan statusnya dari awal dan dipastikan telah melalui legalitas hibah, untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.

“Saya juga sampaikan masukkan tadi, bahwa bisa dilakukan penarikan retribusi daerah. Karena itu lahan pemerintah dan ada fasilitas pemerintah yang digunakan. Dengan catatan sudah dihibahkan warga kepada pemerintah ataupun memang di lahan milik pemerintah sendiri,” ujarnya.

Pasalnya, kata Rusdi, jika lokasi lahan pemakaman adalah milik warga, maka pemerintah tidak bisa menerapkan retribusi. Sebaliknya, jika lahan pemakaman milik pemerintah, maka regulasi retribusi dapat dibuat dan diterapkan.

“Retribusi wajar ketika tanah pemakaman memang disiapkan pemerintah, sehingga ketika ada warga yang meninggal dan memanfaatkan lahan pemakaman itu bisa dipungut retribusi dan itu tidak masalah,” terangnya.

Dari pertemuan dua instansi tersebut, Rusdi berharap ada ilmu dan pelajaran yang bisa diambil dan diterapkan di masing-masing daerah, untuk penataan yang lebih baik lagi. (Adv/Koko/M Jay)

Share