Gali Potensi PAD Dari Pengolahan Limbah B3 Melalui Perda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Samarinda, Jumat (19/5/2023).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, didampingi Anggota Bapemperda lainnya. Rapat juga dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, rapat dilaksanakan dalam rangka untuk mencari peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Rapat membahas beberapa potensi, seperti dari limbah B3 yang dapat meningkatkan PAD. Karena selama ini banyak pengelolaan limbah beracun B3 yang sebenarnya memiliki potensi PAD sangat besar,” katanya.

Dia mencontohkan, saat melakukan kunjungan kerja di salah satu Rumah Sakit yang ada di Samarinda beberapa waktu lalu diketahui, ternyata dalam hal penanganan limbah B3, mereka harus mengalokasikan anggaran cukup besar setiap bulannya.

“Kami pernah melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit AW Sjahranie. Untuk pengelolaan pembuangan limbah B3 itu, mereka menghabiskan Rp 500 juta perbulan dan itu tidak masuk ke daerah tapi dikelola swasta. Harapan kita, sebenarnya bisa tangkap peluang itu, jadi uangnya tidak kemana-mana. Pemerintah dapat dan bila perlu kita bangun BUMD khusus yang menangani masalah limbah B3, jadi pajaknya dapat, usahanya juga dapat,” katanya.

Dia meminta kepada pihak-pihak terkait yang menghasilkan limbah B3 untuk tidak sembarangan dalam pengelolaannya, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar dan berbahaya bagi lingkungan.

“Jadi, limbah B3 itu tidak untuk dibuang sembarangan lagi, karena beracun, bahaya, bisa mengganggu masyarakat. Itu yang mau kita atur,” tambahnya.

Samri Shaputra menyebut, perlu dan pentingnya regulasi yang mengatur terkait pengolahan limbah beracun di Kota Samarinda, agar berbagai dampak buruk yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

“Selama ini ketika membuang limbah itu ada aturannya, harus dikemas dengan baik, sebelum membuangnya jangan dibuang sembarangan. Tidak boleh dibuang sembarangan dan digabung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini yang perlu kita edukasi pada masyarakat, supaya bisa menangani limbah B3 sebelum di buang,” imbuhnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share