Gandeng Bappeda Kaltim, DPK Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penerapan Aplikasi SRIKANDI

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinasmis Terintegrasi (SRIKANDI), yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kaltim, Kamis (27/4/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Syarifuddin Achmad selaku Kepala Sub Bagian Umum Bappeda Kaltim dan Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham, sekaligus pemberi materi Bimtek, serta seluruh staf Bappeda Kaltim.

Aplikasi SRIKANDI adalah aplikasi umum yang ditetapkan oleh Kementrian Kominfo RI, yang kemudian dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, dalam rangka memenuhi kebutahan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online dan terintegrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan aplikasi SRIKANDI di seluruh lingkupnya, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 100.3.4.1/12514/DKP-V sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 83 Tahun 2022, mengenai kode klasifikasi arsip dan penerapan aplikasi SRIKANDI.

“Aplikasi SRIKANDI akan memudahkan pelaksanaan tugas kerja pegawai, khususnya dalam pembuatan surat menyurat serta pengarsipan. Data pun dengan secara otomatis akan terarsip secara online, sehingga ada backup dan pengiriman surat secara real time di mana dan kapan pun pegawai berada. Aplikasi Srikandi ini memuat surat menyurat elektronik yang diharapkan dapat membantu ASN dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” terang Dewi.

Dia menambahkan, sosialisasi penerapan aplikasi SRIKANDI akan terus dilaksanakan hingga aplikasi tersebut dapat diterapkan seratus persen di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Melalui sosialisasi, diharapkan menjadi upaya percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI yang memudahkan proses keluar dan masuk surat di lingkungan kerja pemerintah,” tutupnya. (Adv DPK Kaltim/M Jay)

Share