Hindari Kebocoran PAD, Laila Fatihah Minta Aturan Reklame Dijalankan

MEDIBORNEO.NET, SAMARINDA – Persoalan kebocoran pendapatan daerah Kota Samarinda dari sektor reklame masih menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda.

Pasalnya, dari banyaknya reklame yang terpampang, tidak sesuai dengan jumlah pendapatan atas pajak reklame yang diterima. Kondisi ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi II.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menyebut, ada perbedaan data yang diterima pihaknya terkait reklame. Bahkan yang dinilai tidak masuk akal adalah dari ribuan reklame yang terpasang, hanya belasan reklame yang mengantongi izin resmi.

“Yang resmi hanya 15 dari 4.121 reklame. Kok bisa?,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi II lanjutnya, akan memanggil Asosiasi Reklame yang ada di Samarinda, guna mengetahui jumlah sebenarnya reklame yang ada, termasuk pengawasan terhadap reklame.

“Kami akan panggil mereka, karena pengawasan mereka seperti apa ? Sebagai Asosiasi, mereka juga sebagai penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Belajar dari persoalan yang ada, Laila Fatihah meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk lebih memperjelas tugas-tugas dari OPD terkait.

“Diperjelas lagi urusannya seperti apa untuk perizinan. Sebelum memasang, dari PUPR harus mengeluarkan rekomendasi cek list. Setelah itu masuk ke meja Dinas Perizinan Satu Pintu untuk membayar registrasi. Jadi, kalau belum membayar registrasi, ya jangan boleh pasang,” terangnya.

“Karena Dispenda kita tuntut PAD, dari perizinan kita juga minta PAD dari sektor reklame ini,” sambungnya.

Dikatakannya, fakta di lapangan, selama ini terjadi kekeliruan dalam hal teknis pengaturan mengenai reklame. Yaitu, reklame dipasang lebih dulu sebelum diurus izinnya.

“Yang selama ini terjadi, kan pasang dulu baru mundur-mundur mengurus izinnya. Harusnya izin dulu baru beroperasi. Karena kalau reklame sudah jalan, sudah dipasang, kan tidak mungkin dirobohkan,” tandasnya. (Adv/Koko/Oen)

Share