Kampung Narkoba Samarinda Seberang Digerebek, Hasil Penjualan Capai Rp 60 Juta Sehari

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Kaltim menggerebek kampung narkoba yang berada di wilayah pesisir sungai Mahakam di Jalan Padaelo, Samarinda Seberang sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (20/1/2022).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP Teguh Nugroho SIK, beserta personil Subdit Gakkum gabungan dengan BKO Baharkam Mabes Kapten/Personil KP. KAKATUA 5012 dan Kapten/Personil KP. PINGUIN 5011.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di TKP, ditemukan adanya aktivitas penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang terstruktur dengan bentuk loket penjualan sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati 2 pelaku yang bertindak sebagai penjual dan penjaga loket transaksi penjualan narkoba, masing-masing adalah RO (33) warga Kutai Barat yang dalam hal ini bertindak sebagai penjual dan MY (44) warga Jalan Padaelo, yang bertindak sebagai penjaga loket transaksi.

Bersama dengan 2 orang pelaku tersebut, petugas juga meringkus 6 orang lainnya dan mengamankan barang bukti berupa 51 paket besar narkoba jenis sabu-sabu, 11 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan seberat 25 gram.

Barang bukti lainnya yang juga ikut disita adalah uang tunai sebesar Rp 6,6 juta dan 2 unit handphone.

Dir Polairud Polda Kaltim AKBP Tatar Nugroho SIK mengatakan, hari ini pihaknya bersama unsur lain melakukan penggerebekan dan penangkapan sejumlah orang di lokasi Samarinda Seberang, yang banyak dikenal masyarakat sebagai kampung narkoba.

“Pada hari ini ditangkap sejumlah tersangka 8 orang. Dari 8 orang itu, ada 4 pembeli, 2 bandar dan 2 orang lain adalah penjaga gudang atau loket. Jadi di sini ada istilah loket. Ada 2 loket yang kita amankan, dengan berbagai barang bukti
Ada 51 paket yang diduga adalah narkoba jenis sabu. Kemudian perlengkapan yang digunakan untuk memakai narkoba,” bebernya.

Tak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saja, petugas juga mengamankan senjata tajam milik para pelaku dan sejumlah uang tunai.

“Ada senjata tajam yang dipegang oleh para pelaku, ada 2 bilah keris dan 2 bilah badik. Kemudian diamankan dan disita dari pelaku uang tunai Rp 15 juta rupiah,” ujarnya.

AKBP Tatar Nugroho juga mengungkap, peredaran narkoba di lokasi tersebut bahkan bergerak sangat masif. Tak tanggung-tanggung, para pelaku bahkan bisa meraup uang penjualan hingga Rp 60 juta per hari.

“Yang menarik di sini dan perlu kami sampaikan bahwa, dalam satu hari mereka bisa menghasilkan uang Rp 60 juta rupiah. Jadi kalau satu bulan bisa Rp 1,8 miliar besarnya. Ini dijual eceran, dipaket kecil-kecil,” bebernya lagi.

Melihat apa yang ada di lokasi penggerebekan, AKBP Tatar Nugroho menyakini bahwa aktivitas penggunaan narkoba juga dilakukan di kampung narkoba tersebut.

“Ya, dari yang kita dapat menunjukkan bahwa ini digunakan di lokasi ini, di tempat mereka beli biasanya disiapkan alat,” katanya.

Ditanya mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polri terkait dengan penangkapan para pelaku, AKBP Tatar Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polresta Samarinda untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Kami tentunya melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba, kemudian dengan Polresta untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada masyarakat, dirinya berharap untuk dapat berperan dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba, sehingga tidak ada lagi istilah kampung narkoba disematkan kepada seluruh wilayah di Kaltim.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk kiranya dapat memberikan informasi secara dini, bersama-sama melakukan penanggulangan terhadap terhadap penyalahgunaan narkoba. Tentu masyarakat juga tidak ingin ketika daerahnya disebut sebagai kampung narkoba,” harapnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share