Warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Tuntut HGB Menjadi SHM, Ini Tanggapan Komisi II DPRD Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –  Puluhan warga Perumahan Korpri Loa Bakung, baru-baru ini mendatangi Gedung DPRD Kaltim untuk mengadukan nasib lahan perumahan mereka yang sejak puluhan tahun masih berstatus hak guna bangunan (HGB).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, Masykur Sarmian dan A Komariah. Pertemuan ini membahas mengenai kelanjutan status atas hak guna bangunan (HGB) Perumahan Korpri, Loa Bakung untuk ditingkatkan menjadi hak milik.

Pada pertemuan tersebut, dari pihak warga mendesak kepada DPRD Kaltim untuk dapat memperjuangkan nasib mereka atas peningkatan SHM menjadi sertifikat hak milik untuk Perumahan Korpri Loa Bakung.

Sapto Setyo Pramono yang ditemui awak media usai pertemuan dengan warga tersebut menjelaskan, bahwa lahan Perumahan Korpri Loa Bakung tersebut statusnya masih menjadi tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Lanjutnya, jika berkaitan dengan hal-hal HGB, menurut Sapto, pemilik dapat melakukan perpanjangan HGB tersebut. Namun, jika terkait dengan persoalan yang dituntut warga untuk menaikkan status HGB menjadi sertifikat milik, lanjutnya, tentunya harus ada pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

“Tanah itu statusnya masih milik Pemprov sesuai dengan HGB. Nah, HGB ini bisa diperpanjang. Tapi ini yang dipermasalahkan, karena warga meminta merubah menjadi SHM,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Komisi II DPRD Kaltim, kata Sapto, telah diterangkan mengenai lahan tersebut.

“Di awal perjanjian memang secara aturan kronologis yang kita baca, bahwa itu hak pengelolaan lahannya itu. Artinya dikelola lahannya, tapi tidak untuk dimiliki dan itu untuk PNS. Tapi sekarang kita tidak tahu, apakah 100 persen masih PNS atau sudah beralih ke pihak lain,” katanya.

“Kalau mau merubah, ya nanti merubah aturan di Jakartanya, bukan di kita. Jadi, solusinya seperti apa? Ya nanti akhirnya sperti apa, nanti sudah tahu di sana,” sambungnya.

Komisi II sendiri, kata Sapto, menyarankan kepada pemilik rumah di Perumahan Korpri Loa Bakung untuk tetap memperpanjang HGB. Dirinya juga meminta warga untuk tidak khawatir dengan HGB tersebut, selama peruntukannya tidak menyalahi aturan yang ditetapkan.

“Ya silakan diperpanjang, tidak masalah. Untuk perpanjang itu sampai 30 tahun, jadi jangan khwatir, tidak sampai seperti di Rempang. Ini yang jelas 30 tahun milik kita, sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non PNS,” pungkasnya. (HK/M.Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share