Mimi Meriami : Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Untuk Mengakomodir Eksistensi Pesantren

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane menyampaikan laporan Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-42, yang dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Mimi Meriami Br Pane mengatakan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) adalah kesepakatan dari DPRD Kaltim melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.

Dikatakan, hadirnya Perda baru yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim, secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh kembangnya republik ini,” terangnya.

Sehingga, kata dia, dengan adanya Undang Undang dan peraturan turunannya termasuk Ranperda yang akan ditetapkan akan menjadikan keberadaan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh fasiltas atau bantuan dari pemerintah daerah.

Disebutnya, Pansus banyak menerima masukan-masukan, baik dari kalangan anggota Pansus, OPD terkait, pengelola Pondok Pesantren dan masyarakat pada umumnya. Termasuk dari Kementrian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dengan demikian, lanjut Mimi, Raperda ini dinilai sangat relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim.

Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyepakati bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang telah dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II untuk memperoleh persetujuan.

Adapun struktur yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari draft awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal. (Adv)

Share