Pemilu 2024, Jahidin Siruntu : ASN Harus Bersikap Netral

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Pemilu serentak 2024.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengingatkan, seluruh ASN diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik dan mendukung calon tertentu pada Pemilu 2024.

“ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh berkecimpung di politik. Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi yang menanti. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau ASN sudah berpihak, bagaimana dengan masyarakat?,” katanya, Rabu (8/11/2023).

Dia mengimbau para pegawai pemerintah untuk tidak memihak pada salah satu partai politik atau calon dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan presiden.

Ia menambahkan, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, harus lebih berhati-hati dan tidak boleh terpengaruh oleh kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

“ASN harus netral, kecuali sudah pensiun karena sudah tidak terikat dengan ASN. Kalau sudah pensiun, silahkan ikuti keluarga atau kelompoknya. Saya sendiri, misalnya, sudah bebas berpolitik karena sudah pensiun,” ujarnya.

Jahidin menegaskan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Oleh karena itu, ASN diharapkan agar tidak terlibat dalam politik.

“Kalau mau berpolitik, silahkan pensiun dulu. Selama masih aktif, harus taat pada Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” katanya.

ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, Pasal 5 huruf n PP 94/2021 menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share