MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin mengaku tidak setuju dengan komentar yang menyebut adanya pengesahan Ranperda menjadi Perda hingga “berulang tahun”.
Artinya adalah, pengesahan Ranperda memakan waktu yang lama, hingga sampai dua atau tiga tahun atau lebih.
” Saya kurang sepakat kalau disebut ulang tahun, karena ini murni teknis proses fasilitasi pihak terkait, ” ujarnya.
Dikatakannya, Bapemperda DPRD Kaltim sendiri sudah melakukan upaya-upaya pemaksimalan dan percepatan pengesahan Ranperda untuk menjadi Perda. Namun katanya, ada tahapan dalam pembuatan hingga pengesahan Ranperda menjadi Perda yang harus dilalui, khususnya yang terkait dengan lintas sektor Kementerian.
Dia mencontohkan, 3 Ranperda yang dibahas sebelumnya, yaitu Ranperda terkait perangkat daerah, Ranperda terkait pengelola tanah dan air serta Ranperda terkait RTRW.
Dimana, terang Salehuddin, dua Ranperda dinyatakan sudah selesai, yaitu Ranperda terkait perangkat daerah dan Ranperda terkait pengelolaan tanah dan air. Sementara, Ranperda terkait RTRW masih belum selesai, karena melibatkan berbagai Kementrian terkait.
“Kita sudah clear 2 pencabutan dan 1 revisi Ranperda. Sudah kita Paripurnakan, cuma memang fasilitasi masih ditahan Biro Hukum. Bapemperda aman, tidak ada Ranperda yang ‘ulang tahun’, kecuali RTRW. Tapi sebenarnya RTRW juga sudah clear di kita, tapi kembali lagi bicara kaitannya dengan lintas sektoral Kementerian, ” tandasnya. (Adv/Koko/M Jay)