Percepat Proses Pengakuan dan Perlindungan MHA, DPMPD Kaltim Gelar Penguatan PPMHA

MEDIABORNEO.NET, BALIKPAPAN – Guna mempercepat proses pengakuan dan perlindungan pada Masyarakat Hukum Adat (MHA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim telah menggelar kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kegiatan tersebut diikuti oleh PPMHA se-kabupaten/kota di Kaltim, dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Minggu (22/10/2023).

Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk merepleksi tugas dan fungsi panitia PPMHA, serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam melakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan MHA.

Ia menyebut, kegiatan ini tidak terlepas dari implementasi pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fun (FCPF-CF). Khususnya, pada komponen tata kelola hutan dan lahan, melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim.

“Harapannya, capaian fasilitasi percepatan pengakuan dan perlingan MHA di Kaltim tersampaikan dari implementasi pelaksanaan FCPF-CF,” kata Anwar Sanusi.

“Termasuk informasi tentang tata cara identifikasi, verifikasi dan validasi dokumen MHA. Sekaligus meningkatkan pemahaman peserta PPMHA dalam memfasilitasi proses pengakuan dan perlindungan,” sambungnya.

Sebagai informasi, kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dilaksanakan sejak tanggal 22 hingga 24 Oktober 2023. Peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup se-kabupaten/kota Kaltim, Bagian Hukum Setdaprov Kaltim dan perwakilan camat.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi, Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim dan Yayasan Bioma, serta Perkumpulan Padi. (Oen/Adv)

Share