Perusahaan Kelapa Sawit Diminta Serahkan 20 Persen Keuntungannya Untuk Plasma

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim M Udin mengatakan, membangun kemitraan inti plasma merupakan kewajiban dari perusahaan kelapa sawit dalam rangka mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dikatakannya, hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang menyebutkan plasma 20 persen dari luasan HGU.

Namun fakta di lapangan, hingga saat ini banyak perusahaan kelapa sawit yang tidak melaksanakan peraturan tersebut.

Kata M Udin, dari satu juta hektare lebih lahan yang disiapkan pemerintah, sebanyak 89 persennya diantaranya untuk perkebunan kelapa sawit. Jumlah besar tersebut apabila diikuti dengan pelaksanaan kewajiban inti plasma, maka masyarakat Kaltim akan sejahtera.

DPRD Kaltim, lanjut dia, meminta perusahaan kelapa sawit agar 20 persen untuk plasma yang diperuntukkan kepada masyarakat dapat benar-benar terlaksana. Karena hal itu menjadi kewajiban perusahaan.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait, diminta untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim, khususnya di Kabupaten Kutai Timur dan Berau, guna melihat sejauh mana pelaksanaan perusahaan terhadap inti plasma.

Tak cukup hanya pemerintah, dia menilai perlu dibentuknya panitia khusus yang nantinya akan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menggali data, dokumen, dan informasi tentang pelaksanaan inti plasma oleh perusahaan kelapa sawit.

“Kehadiran perusahaan, seharusnya memberikan dampak peningkatan perekonomian bagi masyarakat. Akan tetapi tidak sedikit pula yang kenyataanya banyak menimbulkan persoalan dengan warga sekitar,” ujarnya.

“HGU banyak berdiri di tanah masyarakat, banyak terjadi kasus demikian. Padahal, masyarakat berkebun atau memiliki suatu wilayah namun belakangan timbul wilayahnya itu masuk dalam HGU perusahaan,” sambungnya.

M Udin mencontohkan, salah satu perusahaan kepala sawit di Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur yang memberikan inti plasma akan tetapi di wilayah yang cukup jauh dari tempat tinggal masyarakat sekitar.

“Akibatnya, masyarakat kesulitan menjangkau lokasi yang menjadi inti plasma perusahaan tersebut. Ini kan ironis,” tutupnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share