Petakan Potensi Masalah IKN, Kajati Kaltim Siap Jalankan 2 Fungsi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Hari Setiyono menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh aparatur pengawasan intern pemerintah, sebagai fungsi pengawasannya.

Wilayah Kaltim dan Kaltara, Kajati Kaltim meminta agar seluruh proyek pembangunan dapat bersinergi dengan aparatur pengawas nasional.

“Kami berkoordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah sebagai fungsi penegakan, itu yang kita utamakan, ” ujarnya.

“Kalau dikaitkan dengan Kaltim, khususnya lagi Wali Kota Samarinda, maka semua kegiatan terkait proyek pembangunan, harus bersinergi dengan aparatur pengawas nasional pemerintah, sehingga kami dari sisi pengamanan pembangunan dapat berjalan, ” sambungnya.

“Kami mempunyai Kasi Intel, Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis, sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota maupun Kabupaten itu menetapkan masuk dalam proyek strategis daerah, sehingga kami bisa membackup untuk pengamanan kalau ada yang ” miring-miring” dikit. Itu fungsi pencegahan yang kita utamakan, ” katanya lagi.

Menurutnya, sebelum menjabat sebagai Kajati Kaltim, jabatan yang diembannya adalah Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Saya masuk semua lini terhadap semua proyek-proyek strategis nasional. Kita melakukan pencegahan, jangan sampai dibiarkan kalau ada yang ingin bermain, ” katanya.

Terkait dengan Ibukota Negara (IKN), Kajati Hari Setiyono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan potensi mana saja yang dapat menimbulkan persoalan, khususnya yang terkait pembangunan proyek strategis nasional.

“Saya dengan pimpinan sudah ke titik nol. Kami sudah memetakan, kira-kira potensi persoalan atau permasalahan apa yang akan terjadi ketika pembangunan IKN ini berlangsung. Oleh itu, kami akan jalankan 2 fungsi, pengamanan terhadap proyek IKN dan fungsi pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara, ” bebernya.

“Karena di dana ada persoalan tanah. Siapa tahu ada sengketa kontraknya, maka itu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk pengawasan atau mendampingi kegiatan pembangunan IKN, ” tegasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share