Program PTSL Diharapkan Dinikmati Seluruh Masyarakat, Joha Fajal : Biaya Tidak Lebih Rp 250 Ribu

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengapresiasi berjalannya program PTSL oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Menurutnya, sebenarnya program PTSL sendiri adalah program nasional yang kemudian juga dilakukan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Samarinda.

“Harapannya dengan adanya program PTSL ini, benar-benar dapat berjalan dengan baik, sehingga kepemilikan atas tanah oleh masyarakat benar-benar legal dan diakui negara, ” ujarnya.

Program PTSL, lanjut Joha Fajal, akan mencepat dan mempermudah tugas yang dilaksanakan oleh instansi pertanahan. Serta menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusifitas masyarakat.

“Sekaligus menjadi percepatan untuk PTSL yang dijalankan oleh instansi pertanahan. Sehingga jangan terlalu lama prosesnya. Karena dulu orang mengurus tanah sampai setahun, tapi dengan ini tentunya bisa dikerjakan dengan cepat, maka itu akan semakin lebih baik, ” ujarnya.

Diakuinya, memang belum semua masyarakat dapat menikmati program PTSL dari pemerintah ini, karena dalam tahapannya diberikan batasan.

“Program ini sudah berjalan di setiap kecamatan. Contoh, seperti di Palaran itu sampai 5 ribu warga yang mengajukan, memang dengan jumlah penduduk yang ada tidak bisa tercover semua, karena setiap tahun diberikan jatah sekitar 5 orang untuk satu RT, ” terangnya.

“Kalau kami tentunya berharap agar semua masyarakat yang memiliki hak atas tanahnya bisa mendapatkan program ini, agar tanahnya bisa tersertifikat dengan program PTSL, ” ujarnya.

Kendati begitu, Joha Fajal mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan mengambil keuntungan dari program PTSL. Karena terkait besaran jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan PTSL telah ada aturannya oleh pemerintah.

“Biaya pengurusan PTSL ini ada aturannya, tidak boleh lebih dari Rp 250 ribu per surat. Jika lebih, artinya melanggar. Tapi ketika misalnya, ada pengukuran tanah di lapangan, boleh saja masyarakat memberikan perhatian kepada petugasnya. Misalnya memberikan minum atau sebagainya, itu tidak mengapa, itu masalah sosial saja. Atau seperti membeli patok, itu kan pribadi masyarakat sendiri. Tapi untuk programnya sendiri diatur dan ketentuan biaya tidak lebih dari Rp 250 ribu, ” pungkasnya. (Adv/Koko)

Share