MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Masyarakat yang mengusulkan program pembangunan melalui skema bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim tampaknya harus bersabar dulu. Sampai akhir Juni 2022 ini, Surat Keputusan Gubernur tentang total alokasi Bankeu senilai Rp 860 miliar belum terbit, dan Pemprov sendiri belum bisa memastikan tahapan mulai SK, kontrak dan pengerjaan.
Demikian informasi yang disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai rapat kordinasi dengan Plh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Iwan Darmawan, di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (29/6/22).
“Kami minta agar dilakukan percepatan. Persoalannya dimana, kordinasikan, dan harus pro aktif,” tegas Sarkowi.
Sarkowi mengungkapkan sejauh ini Pemkab dan Pemkot kurang pro aktif menindaklanjuti program Bankeu, padahal BPKAD telah mengirimkan surat kepada bupati/walikota agar melengkapi kekurangan persyaratan dalam aplikasi seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai ketentuan yang ada, hingga tanggal 29 Juni baru Pemkab Mahakam Ulu yang mengisi.
“Kalau tahapan itu sudah dilakukan, maka BPKAD bisa mulai transfer dana ke kabupaten kota yang memenuhi syarat sebesar 25 persen,” ujar Sarkowi mengutip penjelasan Iwan.
BPKAD menurut Sarkowi berjanji tidak akan memperlambat atau mempersulit sepanjang persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi.
“Semoga bupati walikota di Kaltim segera pro aktif. Bentar lagi bulan Juli, waktu berjalan terus. Apalagi dalam waktu dekat akan masuk pembahasan APBD Perubahan.,” harap Wakil Ketua Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.
Penulis : Koko
Editor : Oen