Renja DPRD Kaltim Disahkan, Makmur Harap Program Pemulihan Pembangunan Terlaksana

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengharapkan, dengan disahkannya Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim dapat berimplikasi pada terlaksananya program pemulihan di Bumi Etam.

“Ini merupakan kewajiban DPRD untuk mengesahkan dan ini bagian yang tidak bisa terlepaskan, segala program pemulihan di Kaltim. Baik kegiatan pengawasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan kegiatan lain. Termasuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dan sebagainya. Kemudian Reses, sehingga kegiatan terakomodir. Jadi Renja ini bukan milik pribadi DPR, tapi juga peran anggota dewan untuk membangun Kaltim ke depan,” katanya ditemui usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (11/4/2022).

Terkait dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah yang kerap dikeluhkan, Makmur HAPK menyebut, aturan tersebut telah dijalankan walaupun seiring waktu pelaksanaannya di lapangan, ada beberapa program yang terkendala. Sehingga banyak dari anggota dewan yang mengusulkan untuk dicabutnya Perda tersebut.

“Harapan saya, Sekretaris Daerah ini dapat segera. Karena kalau saya lihat dan teman-teman DPRD melihat juga bahwa Pergub 49 ini perlu dicabut. Selama ini tidak ada Pergub tersebut tetap bisa berjalan baik, adapun sesuatu yang dilakukan mungkin ada penyalahan, mungkin hanya dilakukan oknum saja. Karena bagaimanapun DPRD merupakan bidang pengawasan dan fungsi lain yang berjalan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, dari Renja yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim akan menelaah kembali sesuai kaidahnya.

“Kan rencana kerja ada poin-poinnya, nanti kita akan minta juga. Dari rencana kerja yang diusulkan mereka (DPRD Kaltim) apa saja, nanti kaidahnya, jika itu memungkinkan, tidak masalah. Nanti tentu kita sesuaikan juga dengan anggaran, karena Renja itu bisa dipenuhi semuanya, bisa juga dilakukan perubahan. Prinsipnya, kita menerima rencana kerja bukan hanya dalam bentuk besaran , tapi kita juga approve peraturan yang ada di dalamnya,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share