Salehuddin : Kenaikan UMP Harus Mendekati Rasa Keadilan, Sesuai dengan Kebutuhan Pekerja

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Yang mana, pada 2024 nanti terdapat kenaikan UMP Kaltim menjadi Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari sebelumnya, Rp 3.201.396.

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin menilai kenaikan UMP Kaltim ini seharusnya mencerminkan keadilan bagi pekerja. Sehingga, perhatian terhadap kenaikan UMP dianggap sebagai langkah krusial untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

“Kenaikan UMP seharusnya mendekati rasa keadilan yang sesuai dengan kebutuhan para pekerja. Terutama, bagi mereka yang memiliki tanggung jawab, baik sebagai kepala rumah tangga ataupun single parents,” katanya, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar pekerja, pemerintah diharapkan dapat membentuk fondasi yang kuat untuk stabilitas sosial dan ekonomi jangka panjang, menciptakan lingkungan di mana keadilan dan pertumbuhan saling mendukung.

“Intinya, kita ingin bagaimana upah minimum itu sebagai bentuk kita manusiakan teman-teman pekerja,” katanya.

Walaupun begitu, kenaikan UMP Kaltim, kata Salehuddin, juga harus mempertimbangkan persetujuan dari sisi para pengusaha. Jadi tidak hanya dari sisi buruh saja. Namun, untuk mencapai kesepakatan win-win solution bagi semua pihak, termasuk pekerja, pengusaha, korporasi perusahaan, dan investor.

“Saya harap ada kesepakatan, yakni win-win solution antara pekerja, pengusaha, korporasi perusahaan, dan investor. Semoga nantinya bisa menciptakan kondisi yang baik bagi semua pihak,” katanya.

Salehuddin menyebut, walaupun pihaknya menginginkan adanya kenaikan UMP Kaltim, tetapi juga harus dengan mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Sehingga, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Dewan Pengupahan.

“Namun saya pikir, walau nantinya tidak naik hingga 50 persen, atau mungkin hanya 25-30 persen saja. Semua itu kami serahkan ke dewan pengupahan. Dan, kesepakatan semua pihak,” katanya.

Sebagai informasi, faktor-faktor utama yang mempengaruhi kenaikan UMP, yakni seperti kondisi ekonomi, inflasi, harga distribusi, produktivitas tenaga kerja, tuntutan serikat pekerja, dan kebijakan pemerintah.

“Semua ini dianggap sebagai indikator yang perlu diperhatikan,” pungkasnya. (Hk/M.Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share