Wujudkan Kemandirian Desa Sebagai Entitas Berdaulat dan Berdaya Saing

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Aswanda mengatakan, wujud pelaksanaan amanat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 410/K.25/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dimana, peran DPMPD sebagai Ketua Tim dari 18 Organisasi Perangkat Daerah diperlukan sebagai tim yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan.

”DPMPD memiliki peran penting dalam melakukan fasilitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pembangunan Kawasan perdesaan di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya saat pelaksanaan FGD Percepatan Pembangunan Kawasan Pedesaan, belum lama ini.

Dia menyebut, salah satu isu dan tantangan pembangunan desa adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing.

Untuk mewujudkan desa yang berdaulat dengan kewenangan dan segala potensi wilayahnya inilah, membuat desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan. Baik itu kerjasama antar desa, maupun kerjasama dengan pihak ketiga.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur mengenai kerjasama desa pada pasal 91 yang berbunyi “Desa dapat melakukan kerjasama dengan Desa lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga” dan aturan turunan nya pada PERMENDES PDTT Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan yang mengatur berbagai hal tentang pembangunan berbasis Kawasan.

Lebih lanjut, dia menerangkan, kerjasama dianggap penting karena potensi sumber daya alam, sosial, dan ekonomi desa tidak selalu sama antar desa satu dengan lainnya.

Aswanda menambahkan, tantangan ke depan desa-desa harus mampu menciptakan kemandirian kawasan, khususnya kebutuhan dasar seperti pangan energi, pendidikan, dan kesehatan.

“Hal tersebut bisa dicapai dengan menjalin hubungan kerjasama atau kemitraan dengan Desa sekitar atau pihak ketiga” katanya.

Sementara Esthi Susila Rini menyebut, secara umum inti dari pembangunan kawasan pedesaan adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pemberdayaan masyarakat di kawasan pedesaan, melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Pembangunan kawasan ini meliputi pembangunan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota.

Semua upaya bermuara persetujuan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, melalui peningkatan infrastruktur terhadap ekonomi dan pengembangan teknologi pengembangan teknologi tepat guna.

“Golnya kerjasama yang sudah terjalin maupun akan terjalin bisa tertuang dalam naskah kerjasama. Sebab wilayah Mahakam Ulu terlihat kegotongroyongan masih sangat terjaga baik. Semoga ke depan bisa membangun dengan kerjasama antar desa,” terangnya. (Oen/Adv)

Share