Samri Minta Pemkot Tak Bebani Masyarakat Dengan Retribusi Limbah Cair Rumah Tangga

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra angkat suara terkait retribusi limbah cair rumah tangga yang juga dimasukkan dalam draf Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Menurutnya, pengenaan retribusi limbah cair rumah tangga tersebut akan membebani masyarakat yang sudah terlalu banyak dibebani pajak dan retribusi oleh pemerintah.

“Yang paling krusial soal retribusi limbah cair rumah tangga yang juga dikenakan pajak. Masyarakat ini sudah terlalu dibebani oleh pajak, sehingga kami sepakat untuk rumah tangga, tempat ibadah ini supaya tidak ditarik retribusi limbah cairnya, ” ujarnya, baru-baru ini.

Berbeda dengan pengenaan retribusi limbah cair yang dikenakan pada tempat-tempat komersil, karena tempat-tempat tersebut menjadi tempat usaha dan menghasilkan pendapatan.

“Kalau tempat yang komersil yang menghasilkan tidak apa-apa, tetap kita dorong. Di situlah pendapatan asli daerah yang bisa kita tingkatkan. Seperti restoran, hotel, rumah makan, terminal, tempat hiburan, mall karena itu tempat komersil, ” katanya.

“Tapi yang sifatnya sudah kembali ke masyarakat, mereka sudah dibebani pajak, masa mau buang hajat di rumah sendiri masih ditarik pajak, padahal sebelum masuk perutnya sudah dikenakan pajak 10 persen, ” sambungnya.

Samri meminta kepada Pemkot Samarinda untuk lebih bersikap bijak untuk menarik retribusi pada masyarakat dan tidak membebani masyarakat dengan banyak pajak.

“Karena mereka juga sudah membayar retribusi kebersihan setiap bulan. Kalau tempat komersil wajar, karena mereka mendapatkan keuntungan di situ, ” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share