Samsun : Pembangunan IKN Tertuang Dalam RDTR

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menimbulkan degradasi hutan.

Hal tersebut telah dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN bersama Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. RDTR tersebut mengatur secara rinci tentang penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN.

“Tidak perlu khawatir ada degradasi hutan di IKN, karena sudah ada RDTR yang mengaturnya. Termasuk juga penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijaunya,” katanya.

Dikatakannya, pemberian izin lahan di IKN tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga menilai bahwa sektor pertanian di Kaltim tidak banyak menyebabkan pembabatan hutan.

“Lahan pertanian di Kaltim belum optimal produktivitasnya, kok. Yang sering babat hutan itu biasanya dari sektor perkebunan dan pertambangan,” pungkasnya. (Hk/M. Jay /Adv/DPRD Kaltim)

Share