Sri Puji : Permenaker Nomor 2 /2022 Tidak Tepat Diberlakukan Saat Ini

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), tuai kontroversi.

Bagaimana tidak, dalam aturan tersebut menyebutkan teknis pencairan JHT hanya dapat dicairkan setelah seorang pegawai, telah berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Menanggapi Permenaker tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menganggap, ditekennya Permenaker tersebut di masa sekarang ini sangat tidak tepat.

Pasalnya, lanjut dia, pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia, Kaltim dan Samarinda khususnya hingga saat ini berdampak pada perekonomian masyarakat. Dimana, banyak pengusaha yang terpaksa gulung tikar, hingga memutuskan hubungan kerja.

“Di musim pandemi ini kan banyak gelombang PHK, harusnya pemerintah lebih bijak,” ucapnya, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).

Masih kata dia, dalam situasi dimana gelombang ketiga COVID-19 kembali melanda Indonesia, banyak yang menjadi kekhawatiran, tidak hanya bagi pengusaha tetapi juga para pekerja. Karena ancaman PHK bisa saja kembali terjadi.

Sementara, akibat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, pekerja yang di PHK akan semakin menderita. Karena tidak bisa langsung mendapatkan haknya.

Padahal kata Puji, dengan dana JHT tersebut, seorang pekerja yang mengalami PHK, dapat menggunakan dana itu untuk membuka usaha dan sebagainya.

“Alangkah baiknya pemerintah lebih bijaksana dan tidak memaksakan, karena itu uang para pekerja, bukan uang pemerintah,” imbuhnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share