Subandi Nilai Keterwakilan 30 Persen Perempuan Dalam Politik Meningkat

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan. Salah satu indikatornya adalah tren peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif saat ini.

Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu tersebut tidak terjadi secara serta merta, namun karena perjuangan yang terus menerus untuk mewujudkan hak setiap orang dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan. Salah satunya dengan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang memiliki keberpihakan dan afirmatif terhadap peningkatan keterwakilan perempuan.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi mengatakan, Indonesia telah lama mengesahkan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya juga mengatur non diskriminasi, jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik.

Namun lanjut dia, setelah berlakunya perubahan UUD 1945 yang dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar partai politik peserta Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

“Karena itu syarat Undang-Undang yang diamankahkan kepada KPU, bahwa seluruh partai politik harus mencapai 30 persen calon Legislatif dari kaum perempuannya. Tentunya karena sudah diatur dalam Undang-Undang, maka ini harus dipenuhi oleh partai,” ujarnya pada awak media baru-baru ini saat ditemui usai menghadiri Rakor Sosialisasi Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu.

Dia menilai, saat ini pemenuhan kuota 30 persen kaum perempuan dalam politik susah sangat baik. Bahkan banyak dari mereka yang menduduki jabatan-jabatan strategis di Legislatif.

“Partisipasi kaum perempuan dalam Pemilu sudah meningkat. Untuk peserta Parpol lama sudah banyak teruji, bahwa selalu memenuhi kuota 30 persen itu,” katanya.

Untuk itu Subandi mendorong agar kepada seluruh Parpol baru juga dapat memenuhi kuota 30 persen untuk kader perempuannya maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Kita harapkan partai baru ini bisa dan mampu memenuhi kuota 30 persen, supaya ikut serta politik di negara ini,” tutupnya. (Adv/Koko/Oen)

Share