Tenaga Guru Minim, Rusman Ya’qub : Kita Sudah Usulkan, Tapi Kewenangan Ada di Pusat

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, jumlah guru di Kaltim masih kurang, khususnya yang mengajar di daerah-daerah pinggiran dan pedalaman.

Dikatakannya, pihaknya kerap menerima pengaduan mengenai minimnya tenaga guru di sekolah-sekolah untuk tingkat SLTA sederajat.

“Kendala kita hari ini dari segi tenaga pendidik yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, belum lagi yang di bawah Kemenag (Kementrian Agama),” katanya, Senin (7/3/2022).

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) tahun 2019, kata Rusman, mencatat, guru yang akan memasuki masa purna tugas dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tahun 2024 berjumlah 8.600 orang.

“Itu masih terus berproses, sementara kemampuan jatah yang diberikan untuk Kaltim, untuk ASN guru hanya 100 orang. Kalau kita berkaca pada kenyataannya, maka tidak heran ada sekolah negeri SMA, SMK kita yang hanya kepala sekolahnya saja berstatus PNS. Selebihnya guru honorer,” katanya.

Dikatakan Rusman Ya’qub, program pemerintah memberlakukan sistem rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sangat membantu. Hanya saja, kata dia, masalah baru ikut muncul dari program P3K tersebut.

“Kita bersyukur ada program P3K, hanya masalahnya sekarang, ada juga P3K yang bagaimana guru honorer yang sudah lama mengabdi, tapi harus berkompetisi dengan anak baru dan masih segar. Tentu mereka akan kalah, padahal seharusnya mereka mendapatkan penghargaan,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Rusman Ya’qub, telah beberapa kali menyampaikan masalah tersebut kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim. Namun itu menjadi kewenangan pusat.

“Kami mengusulkan saja, maunya kami di Komisi IV dan Gubernur kan sudah merespon itu, supaya guru-guru yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun bisa diangkat P3K atau PNS, karena profesi guru tidak gampang. Guru itu sudah terbentuk chemistry dengan siswa, tapi terbentur regulasi,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share