Tutup Tambang Ilegal, Pemprov Kaltim Bisa Digugat, Ini Alasannya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Berita terkait maraknya aktivitas penambangan batubara di Kaltim mencuat. Tak sedikit informasi yang berkembang dan menjurus fitnah hingga membuat “gerah” Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Bagaimana tidak, berbagai tudingan ditujukan kepada pemerintah yang dinilai “melempem” memberantas tambang-tambang ilegal yang kian meresahkan.

Terkait hal itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin angkat suara.

Menurutnya, adalah hak setiap orang menyampaikan suatu pandangan. Tetapi ketika informasi yang disampaikan adalah berita yang tidak benar, maka berita atau informasi tersebut adalah hoax.

Pria yang akrab disapa Ivan ini mengingatkan, agar publik tidak menelan mentah-mentah informasi tersebut.

Masih kata dia, informasi yang disampaikan harus dalam koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Kembali dia mengingatkan, khusus netizen, agar berhati-hati karena apa yang disampaikan dalam berpendapat, jika itu adalah informasi yang tidak benar, maka bisa terjerat Undang-Undang ITE. Terlebih katanya, menuding adanya oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambang batubara.

Dirinya juga ingin meluruskan bahwa, tudingan yang menyebut Pemprov Kaltim tidak melakukan tindakan terhadap penambang batubara ilegal, bahwa itu tidak benar. Pasalnya, seluruh kewenangan pertambangan telah ditarik ke pusat, sehingga Pemerintah Daerah tak bisa berbuat apa-apa.

“Apa yang menjadi dasar bertindak jika tidak ada kewenangan, kecuali memberikan informasi kepada Pemerintah Pusat,” ucapnya, Minggu (21/11/2021).

Ivan menerangkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau Majelis Hakim adalah mengenai kewenangan Pemprov Kaltim. Sehingga, jika tidak sesuai Undang-undang, maka penyidikan bisa saja terhenti atau dalam persidangan perdata kemungkinan dikenakan denda.

“Sejak Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020, semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di Pemerintah Pusat, yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan, baik pada tambang ilegal maupun legal, justru akan menjadi dampak buruk. Karena bisa saja Pemprov digugat, lantaran melampaui kewenangannya. Ini bisa kemungkinan kalah, serta harus membayar tuntutan. Itu sangat memungkinkan,” bebernya.

Terkait dengan mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mampu memberhentikan aktifitas penambangan batubara yang beberapa waktu jadi temuan, Syafranuddin beralasan bahwa lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land cleaning atas pembangunan suatu proyek konstruksi, yang belakangan diketahui ada batubaranya.

“Pemkot Balikpapan berhak memberhentikan aktifitas perusahaan, karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Kalau terjadi penambahan batubara dan tidak ada izin, nantinya akan diproses melalui kepolisian,” imbuhnya.

Penulis : Oen
Editor : M. Jay

Share