Wajib Booster Bagi Pemudik, Reza Fachlevi : Pemerintah Beri Kelonggaran Mudik

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Mudik menjadi sebuah tradisi yang sejak lama ada di Indonesia dan biasanya terjadi jelang lebaran Idul Fitri.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah pusat tahun ini kembali mengeluarkan kebijakan terkait aturan mudik, yakni wajibnya booster.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmaed Reza Fachlevi mengatakan, dengan kebijakan tersebut, sebenarnya pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk tetap bisa melakukan mudik lebaran tahun ini. Mengingat, kondisi penularan virus COVID-19 sudah jauh menurun dan gencarnya upaya vaksinansi COVID-19 yang dilakukan pemerintah bersama pihak swasta.

“Dalam aturan ini ada kelonggaran kebijakan yang dibuat pemerintah. Mereka bisa konsisten dengan kebijakan yang sudha dibuat sebelumnya, agar tidak menyulitkan masyarakat dalam rangka syarat mudik lebaran nanti,” katanya ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Masih kata dia, pada kebijakan pemerintah tersebut, disebutkan bahwa mudik boleh dilakukan oleh warga yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 sebanyak 2 kali dengan dilengkapi hasil tes Antigen.

Terkait dengan vaksinasi COVID-19 dan booster, sejauh ini pelaksanaan di lapangan, kata Legislatif dari fraksi Gerindra ini sudah cukup maksimal. Walaupun memang di beberapa tempat masih banyak ada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 maupun booster.

“Aturan yang dibuat ini agar jangan berubah lagi. Bagi warga yang belum melakukan booster, tapi dia mau mudik, bisa lakukan datang ke tempat yang memang disediakan untuk layanan vaksinansi dan booster,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share