Tingkatkan Keberdayaan Masyarakat Dengan Bankeu Rp 50 Juta Setiap Desa

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkomitmen kuat dan menjadi arah kebijakannya untuk mengentaskan kemiskinan di seluruh desa yang ada di Kaltim.

Saat mewakili Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten, Anwar Sanusi menyampaikan, pentingnya melakukan terobosan melalui peningkatan keberdayaan masyarakat, berupa pemberian bantuan keuangan bagi 841 desa se-Provinsi Kalimantan Timur secara merata Rp 50 juta per desa, dengan parameter kegiatan ditetapkan, serta pemberian bantuan permodalan BUMDes Rp 60 juta per desa dengan pembangian 7 desa setiap kabupaten atau total 49 desa.

“Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kaltim di tahun 2024 mendatang akan meningkatkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Yakni dari awalnya Rp 50 juta per desa, kini menjadi Rp 75 juta per desa yang dibagi kepada 841 desa,” paparnya, pada rapat yang dilaksanakan secara daring, Rabu (1/11/2023).

Sementara, bantuan permodalan yang dari awalnya hanya diberikan kepada 49 desa, kini jumlahnya bertambah menjadi 100 desa, dengan syarat sudah berbadan hukum.

Kebijkan tersebut diakui sebagai merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) yang di dalamnya terdapat indeks ketahanan ekonomi.

Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten sendiri merupakan proyek perubahan PKN I Angkatan 58 tahun 2008.

Kepala Dinas Sosial Kuningan Deni Hamdani yang sekarang menjabat Sekretariat DPRD Kuningan turut membahas terkait percepatan penurunan angka kemiskinan melalui Pengelolaan Data Kemiskinan Terpadu (PDKT).

Data yang dihasilkan dari pendataan dimaksud, dapat dimanfaatkan tidak hanya bagi wilayah Kabupaten Kuningan maupun Provinsi Jawa Barat, tapi boleh dimanfaatkan secara nasional jika data tersebut dibutuhkan.

Pendataan dilakukan menggunakan sistem yang dibuat dengan melibatkan operator di tingkat dusun, desa, hingga Kecamatan dalam input data.

Kegiatan hari ini lebih pada pleno penetapan DTKS yang sudah ditetapkan menggunakan sistem dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.

Turut mengikuti kegiatan, Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pj Bupati Sumedang, serta Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Kuningan. (Oen/Adv)

Share