Opini  

Wahai Pengusaha (Kena Pajak), Manfaatkanlah Fasilitas Restitusi

Oleh : Ikhwan Latief, Tenaga Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak

Apa yang dimaksud Restitusi?
Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

Perlu dipahami, bahwa restitusi pajak hanya diberikan, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah terjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Dengan catatan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dikurangi dengan utang pajak Wajib Pajak.

Restitusi ribet ngurusnya, susah cair pula…

Presiden Joko Widodo pernah curhat, sewaktu beliau masih jadi pengusaha pernah mengajukan permohonan restitusi pajak yang memakan waktu hingga satu tahun lamanya, padahal jumlahnya gak besar, sampai kepikiran mending diikhlaskan aja (disumbangkan ke Negara).

Restitusi merupakan hak Wajib Pajak asalkan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di lain pihak, restitusi menjadi kewajiban bagi otoritas pajak.

Untuk memastikan hak dan kewajiban itu berjalan dengan benar, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur secara tegas prosedur dan jangka waktu pengembalian pajak, baik untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yakni paling lama tiga bulan untuk restitusi PPh dan satu bulan untuk restitusi PPN (Pasal 17C dan Pasal 17D) maupun melalui jalur prosedur pemeriksaan biasa (Pasal 17B).

Restitusi gak ribet, pelajari ketentuannya!

Restitusi dipercepat atau Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Secara garis besar, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada: Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Yakni, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Pengembalian Pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diberikan apabila memenuhi kriteria: tepat waktu dalam menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan 3 tahun terakhir dan SPT Masa PPN masa Januari hingg November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Sedangkan untuk Pengembalian Pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diberikan apabila nilai restitusi PPN-nya tidak lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Terakhir, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberikan apabila memenuhi kriteria: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yaitu: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut,
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/ atau ekspor Jasa Kena Pajak
dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Pengusaha Kena Pajak yang meliputi : perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah, Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan, Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud huruf a sampai d yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Nah! Setelah mengetahui berbagai kriteria dan persyaratan untuk dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan, timbul pertanyaan, gimana cara mengajukannya?

Cara mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan cukup melalui penyampaian SPT Masa PPN dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pastikan SPT Masa PPN menyatakan lebih bayar Pada bagian dikembalikan (restitusi) silahkan mencentang/menandai pada kotak tersedia sesuai kriteria yang disebutkan di atas yakni Pasal 17C KUP bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, Pasal 17D KUP bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria persyaran tertentu, atau Pasal 9 ayat (4c) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria PKP berisiko rendah serta mencentang/menandai pada kotak pengembalian pendahuluan.

Apabila SPT PPN Masa tersebut telah disubmit kemudian dilaporkan, permohonan restitusi dianggap telah disampaikan.

Jadi tunggu apalagi? Wahai Pengusaha, silahkan manfaatkan fasilitas restitusi ini!

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Share