Anwar Sanusi : Formasi JF PSM Harus Disetujui Menpan-RB

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) Wilayah Kalimantan dilaksanakan di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Banjarmasin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi turut hadir pada kegiatan yang juga dirangkai dengan kegiatan sosialisasi tersebut.

Selain melaksanakan bimbingan teknis perhitungan formasi JF PSM, kegiatan juga menjadi wadah fasilitasi pembentukan tim penilai angka kredit bagi pemerintah daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPPMDDTT Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd secara daring melalui zoom meeting.

“Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari dan peserta diinformasikan terkait mekanisme pengajuan usulan formasi jabatan fungsional, serta simulasi penghitungan kebutuhan formasi JF PSM,” ucap Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi belum lama ini.

Kegiatan tersebut diikuti oleh empat Pemerintah Provinsi dan tujuh Pemerintah Kabupaten yang ada di wilayah pulau Kalimantan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan, agar seluruh instansi di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/kota yang memiliki Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat untuk memastikan bahwa formasi tersebut telah disetujui oleh Menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional, serta masing-masing daerah membentuk tim penilai.

JF PSM yang ada di DPMPD Provinsi Kaltim adalah pejabat eselon IV yang disetarakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 perihal Jabatan Fungsional PSM yang oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dikukuhkan awal tahun 2022 lalu. (Oen/Adv)

Share