Eka Kurniati : Pentingnya Perhatian dan Keberpihakan Pada Kelompok Masyarakat Agar Diberikan Pengakuan MHA

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati mengatakan, sebanyak 185 komunitas adat tersebar di 150 desa di Kalimantan Timur, namun baru dua komunitas yang diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu disampaikannya usai Rapat Kerja Teknis membahas Percepatan Pemberian Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan MHA.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim menaruh harapan agar pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim tahun 2023 turut meningkatkan komitmen, serta menghasilkan rumusan dan masukan penting, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Ditambahkan Eka, bahwa diharapkan ke depan MHA tidak hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi insan bagian pembangunan. Dengan diberikan perhatian dan kesempatan terlibat dalam pembangunan diharap kehidupan mereka lebih baik.

“Untuk itu semua diajak berikan perhatian dan keberpihakan terhadap keberadaan masyarakat yang hidup berkelompok, agar diberikan pengakuan dan diberdayakan,” pungkasnya. (Oen/Adv)

Share