Poniso Suryo : Hati-hati Perihal MHA, Harus Sesuai Aturan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kaltim turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, di Hotel Aston Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Turut mendampingi Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah dan Camat Kongbeng Jumran.

Rakertek ini menjadi bagian target capaian Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya komponen 1 terkait tata kelola hutan dan lahan, melalui dukungan percepatan pengakuan MHA.

Asisten I Seskab Kutim, Poniso Suryo mengatakan, Pemkab Kutim memiliki peraturan Bupati yang mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim.

“Kita harus hati-hati dalam perihal MHA, karena ini memang harus sesuai aturan. Mengingat ada subjek, ada wilayah, serta ada hukum yang mengatur,” katanya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, kata dia, Kutim membentuk panitia untuk memfasilitasi, validasi, verifikasi data. Namun hasilnya belum bisa ditindaklanjuti, karena ada persyaratan yang belum lengkap.

“Kalau dilanjutkan, maka harus memenuhi syarat. Tentu akan kita teruskan, terlebih leading sektor ada di Kesmas, sehingga bagi kabupaten yang lainnya sebaiknya menyiapkan aturan terkait ini,” tutupnya. (Oen/Adv)

Share